Headline

Polres Mataram Sita Ekskavator dalam Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Sumber foto: Pexels

JAKARTA – Polres Mataram menyita satu ekskavator sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus korupsi terkait sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

Alat berat tersebut disimpan oleh Fendy, penyewa yang beralamat di Lombok Timur, dan berada di gudang milik Surya yang terletak di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Ekskavator yang disewa oleh Fendy dalam kondisi rusak, dengan beberapa rantai besinya copot dan hilang, bahkan mesin utamanya tidak ditemukan oleh penyidik.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan bahwa polisi menemukan alat berat tersebut berdasarkan informasi dari salah satu operator yang pernah menggunakan ekskavator itu pada tahun 2021.

Menurut Yogi, ekskavator yang disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB ditemukan dalam kondisi sangat rusak.

“Hari ini kami bersama Unit Tipidkor dan Balai Pemeliharaan Jalan melakukan upaya paksa atau penyitaan sekaligus pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti,” ujar Yogi, Senin (21/10/2024).

Ekskavator yang disewa oleh Fendy telah sesuai dengan barang bukti yang disimpan di gudang milik warga bernama Surya tersebut.

Setelah dipasang garis polisi, ekskavator tersebut akan dibawa ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan di Mataram sebagai barang bukti.

“Nanti kami telusuri mesinnya. Untuk unit ekskavator, nanti kami bawa menggunakan mobil derek ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan. Kami bawa dalam minggu ini,” tegas Yogi.

Hingga saat ini, Fendy belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Kemarin dua kali kami undang, belum datang. Nanti kami terbitkan laporan polisi kami coba panggil lagi, sekiranya tidak hadir kami jemput paksa,” ujar Yogi.

Sebelumnya, Yogi juga mengatakan bahwa kerugian negara dalam dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB tersebut berdasarkan hasil audit dari inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hitungan sampai Juli kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp 3 miliar,” kata Made Yogi, Senin (23/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara tersebut masih merupakan potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB, yang didasarkan pada nilai sewa per hari sejak 2021 hingga 2024.

“Kan dari tahun 2021. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari inspektorat, tetapi itu nanti kalau sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses sewa alat berat ini masih berada di tahap penyelidikan. Yogi memastikan bahwa proses pemberkasan sudah berada pada tahap akhir untuk gelar perkara lanjutan di Polda NTB

“Jadi, masih tunggu gelar perkara untuk naik penyidikan di Polda NTB dalam waktu dekat,” ucap dia. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button